Indralaya, Agung Post
Belum lama ini, bertempat RM Tuah Siang Malam Kelurahan Timbangan. Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Indralaya Ogan Ilir (OI) telah mengadakan penyuluhan dan sosialisai PPh pasal 21 dan SPT PPh pasal 21.
Kepala KP2KP Indralaya OI, Supriyadi Dermanto, saat ditemui "Agung Post" diruang kerjanya terkait manfaat penyuluhan dan sosialisasi mengatakan, sejak dilaksanakannya penyuluhan dan sosialisasi perpajakan oleh KP2KP Indralaya OI, para wajib pajak telah tumbuh kesadarannya, dan meningkat pesat dalam menyampaikan laporan bulanan, sebagimana telah menjadi kewajiban para wajib pajak.
Lebih lanjut dikatakan, dengan tertib dan rutinnya penyampaian laporan bulanan para wajib pajak, diharapkan tidak lagi terjadi kesalahan administrasi dan nilai pajak yang harus disetor. Sehingga Kabupaten OI pada tahun 2009 ini dapat mencapai target pajak yang ditetapkan. Pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan, orang bijak adalah orang yang taat pajak.
Kehadiran Kantor KP2KP di Indralaya OI, adalah dalam rangka membantu memudahkan para wajib pajak dalam melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, karena selama ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya berada di Kayuagung. Sesuai kebutuhan dan Kabupaten OI sejak lima tahun lalu merupakan Kabupaten pemekaran dari Kabupaten OKI, maka mulai tahun 2009 secara resmi di Indralaya OI berdiri Kantor KP2KP.
Diharapkan dengan keberadaan Kantor KP2KP Indralaya OI, masyarakat wajib pajak tidak lagi mengalami kesulitan seperti selama ini harus ke Kayuagung atau Palembang.(gus)
Minggu, 18 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar