
Jakarta, Agung Post
Sistim pemberian suara dalam Pemilu Langsung Kepala Daerah (Pilkada) sementara ini tetap dengan cara mencoblos mengingat penggunaan sistim centang (v) yang diusulkan belum terakomodasi. Demikian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafis Anshary, kepada Pers di Jakarta, Selasa kemarin.
Dan lanjutnya, cara pemberian suara mencoblos masih diberlakukan sesuai dengan UU 52 Tahun 2004 tentang Pilkada, yang isinya mengatur dengan mencoblos dan hingga saat ini belum ada perubahan. "Penandaan pada surat suara tidak bisa diubah, kecuali ada revisi undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)," terang Hafis usai pembukaan Rakornas dalam rangka memantapkan koordinasi menjelang Pilkada 2009.
Masih katanya, kita, KPU maksudnya, tidak dapat mengakomodasi perubahan penetapan cara penandaan pada surat suara tersebut selama belum ada perubahan ketetapan dalam undang-undang.
Memang sebelumnya, ada usulan agar cara penandaaan surat suara pada Pilkada sama dengan Pemilu legislatif (Pileg) dan Pilpres 2009 yaitu dengan cara mencentang (V) maupun tanda lainnya yang diatur dalam peraturan KPU. Hal itu dilakukan agar tidak membingungkan pemilih.
Tapi, sistim mencetang bisa saja dilakukan asal ada perubahan dalam undang-undang agar ada payung hukumnya,"Kita inginnya disesuaikan (cara penandaan) tapi harus mengubah undang-undang dulu. Karena peraturan KPU tidak boleh melanggar undang-undang," cetus Ketua KPU itu.
Sementara itu, disaat bersamaan ketika diminta keterangan, Mendagiri, Mardiyanto menegaskan, wacana penerbitan perppu untuk penyelenggaraan Pilkada masih terlalu dini untuk dibahas. Sebab, katanya, perppu tersebut bisa saja dibahas dan dikeluarkan apabila terjadi masalah yang sangat mendesak demi untuk mengatasinya.
"Perppu masih terlalu pagi. Itu (perppu) merupakan pamungkas, kalau betul-betul mendesak," tegas Abdul Hafis mantap. (net/ap).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar