
Indralaya, Agung Post
Dalam rangka mencipatkan masyarakat Ogan Ilir (OI) sejahtera, maju dan mandiri. Oleh sebab itulah, berbagai upaya terus dilakukan Pemkab Ogan Ilir (OI) dibawah kepemimpinan Bupati H Mawrdi Yahya.
Yang salah satunya pada tahun 2009 ini, Pemkab OI melalui Dinas Pertambangan dan Energi OI telah menetapkan desa-desa yang mendapat pasilitas Pembangkit listrik Tenaga Surya (PLTS) dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDEM) Pusat.
Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup OI, H Wilson S Sos MM kepada "Agung Post" belum lama ini, diruang kerjanya menjelaskan, untuk tahun 2009 ditetapkan 19 Desa di enam kecmatan OI mendapat fasilitas sebanyak 1000 unit PLTS gratis.
Adapun enam Kecamatan antara lain, Kecamatan Pemulutan Selatan terdiri dari lima Desa, yaitu Desa Sungai Lebung Ulu, 30 unit, Desa Sungai Ondok, 75 unit, Desa Sungai Keli, 75 unit, Desa Lebak Piring, 50 unit, Desa Pematang Bungur, 100 unit dan Desa Harimau Tandang, 50 unit.
Kecamatan Kandis hanya satu Desa yaitu Desa Santapan Timur sebanyak 100 unit. Untuk Kecamatan Pemulutan meliputi tiga Desa, yaitu Desa Lebung Jangkar, 50 unit, Desa Arisan Jaya, 50 unit dan Desa Tanjung Pasir 50 unit. Sedangkan Kecamatan Indralaya Utara yaitu lokasi Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) I dan II Desa Sungai Rambutan dan Desa Parit sebanyak 100 unit, Desa Sungai Rambutan, 50 unit, Desa Suak Batok, 50 unit, Desa Tanjung Pule, 50 unit dan Desa Pulau Kabal, 40 unit.
Kemudian Kecamatan Muara Kuang yaitu di Kelurahan Muara Kuang Lingkungan II sebanyak 50 unit, terakhir Kecamatan Pemulutan Barat yaitu Desa Suka Merindu, 30 unit.
Ditambahkannya, bahwa hingga saat ini beberapa Desa telah menikmati fasilitas PLTS grtais tersebut, sedangkan desa-desa lain sebagaimana yang telah ditetapkan dalam waktu dekat ini, segera menyusul.
Pemberian pasilitas PLTS ini semuanya dilakukan gratis, dan peruntukannya sesuai keputusan Bupati OI, H Mawardi Yahya, terkait adanya isu pungutan yang dilakukan oknum Kades meminta kepada warga untuk menyetor uang sebesar Rp 200 ribu, pihaknya akan menindak tegas, itu merupakan tindakan manipulasi dan penyelewengan.(gus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar